GIMANA BISA NEGARA LEPAS TANGGUNG JAWAB ATAS MORAL WARGANYA?
“Gak mau diatur agama tapi nyuruh agama bertanggung jawab untuk mengatur sesuatu yang gak mau diatur negara. Gimana bisa?” —taufikaulia
Soal seks bebas nih. Jadi kan sekarang banyak ormas, terutama ormas-ormas Islam, yang menentang Permendikbud No. 30. Bukan menentang karena peraturan ini mengatur soal kekerasan seksual, tapi karena peraturan ini menjadikan consent (persetujuan) sebagai ukuran kekerasan seksual.
Yang dimaksud kekerasan adalah yang bila korbannya tidak setuju atau terpaksa. Apakah betul? Betul. Yang kemudian menjadi problematis adalah bagaimana dengan seks yang dilakukan pasangan bukan suami istri tapi sama-sama setuju?
Di sinilah ada kekhawatiran, di mana di satu sisi ada aturan yang menjadikan sexual consent sebagai ukuran sebuah pelanggaran tapi di saat yang sama tidak ada aturan yang melarang seks bebas. Hal ini berpotensi menjadi dalih bagi pelaku dan pegiat seks bebas untuk menjadi bebas sebebas-bebasnya.
Lalu, twit saya yang ada di gambar maksudnya apa?
Dalam percakapan whatsapp saya berdiskusi dengan seorang kawan lama yang punya pandangan berbeda. Bagi saya, negara perlu turut campur untuk melarang seks bebas mengingat seks bebas ini sudah sangat merebak sekali sebagaimana kita tahu dari percakapan-percakapan cabul/porno yang ada di sosial media. Sementara, kawan saya berpendapat negara tak perlu ikut campur, biar itu jadi tanggung jawab agama sebagai tameng atas krisis moral di masyarakat. Baginya, agama yang harus waspada, sigap, dan bertanggung jawab terhadap degradasi moral masyarakat.
Ada benarnya, yaitu kita sebagai penganut loyal agama kita, perlu refleksi kembali tentang cara kita beragama dan menanamkan nilai-nilai agama ke masyarakat kita. Banyaknya orang bermaksiat mungkin karena kekurangpandaian kita dalam berdakwah.
Ada celah di situ. Kita sebagai penganut loyal agama dan pendukung setia moral, tidak punya kuasa yang mengikat kepada orang-orang. Di negara ini, agama itu powerless alias tidak punya kekuatan mengikat kepada penganut-penganutnya. Agama itu isinya perintah dan larangan serta janji juga ancaman. Karena negara kita bukan negara agama, maka hukuman kepada pelaku zina menurut hukum agama mutlak tidak dapat kita terapkan, hukum rajam misalnya. Kalau diterapkan tentu malah akan jadi pidana dan backfire bagi oknum agama yang melakukan.
Lantas, bagaimana bisa menyerahkan tanggung jawab moral sepenuhnya kepada agama atas perzinahan lalu menghendaki negara tak turut campur padahal kita sama-sama tahu bahwa negaralah yang punya kuasa atas setiap warganya dan negaralah yang bertanggung jawab penuh untuk melindungi warganya dari kerusakan moral dan sosial.
Bayangkan ada teman kita yang mengingatkan pelaku zina, “Sahabatku, janganlah kau berzina karena itu termasuk perbuatan dosa.” Lalu dijawab, “Siapa lo? Panitia akhirat? Dosa gw urusan gw. Gak usah sok suci lo. Dasar munafik!”
Melemparkan tanggung jawab moral hanya pada agama?