Jangan Terbuai! Ini Dia Ciri-Ciri Fintech Pinjaman Abal-Abal yang Harus Diwaspadai
Jangan Terbuai! Ini Dia Ciri-Ciri Fintech Pinjaman Abal-Abal yang Harus Diwaspadai
Adanya perkembangan signifikan yang semakin terasa dalam sistem teknologi dan informatika, membuat sebagian besar orang juga semakin dipermudah dengan beberapa aplikasi dan media pembayaran berbasis online di dalamnya. Meski demikian, ada saja tangan nakal yang membuat kebaikan teknologi ini disalahgunakan menjadi sebuah penipuan berkedok online dengan modus yang beragam. Salah satunya penawaran sebagai fintech terpercaya.
Bagaimana cara menghindari penipuan dari sebuah fintech abal-abal? Simak ulasan berikut agar kamu memahaminya.
Fintech Ilegal Pasti Menyamarkan Identitas
Sebuah lembaga peminjaman online yang ilegal biasanya tidak akan mencantumkan alamat lengkap dan detail pada laman yang menjadi lahan promosinya. Hal ini dikarenakan sejak awal lembaga bodong ini memang dipersiapkan untuk menipu para calon nasabahnya. Oleh karenanya, bila ingin mengajukan peminjaman dana dengan basis online, ada baiknya kamu mencari tahu secara pasti mengenai lembaga tersebut agar terhindar dari penipuan.
Memberikan Jaminan dengan Mudah
Waspadalah ketika pihak lembaga pinjam dana tersebut sangat memudahkan dalam pemberian fasilitas. Justru kemudahan fasilitas yang cenderung tanpa syarat dan ketentuan seperti itu patut dicurigai. Begitu menandatangi kontrak tertentu, calon nasabah dijanjikan akan segera mendapatkan pencairan dana yang diajukan.
Memberikan Teror secara Membabi Buta
Pada umumnya, kemudahan dalam memberikan dana peminjaman kepada calon nasabah tersebut dijadikan tameng yang cukup kuat bagi fintech abal-abal untuk meneror para nasabahnya agar segera melunasi pinjaman dengan angsuran yang tidak masuk akal dan punya tenggat waktu yang sangat singkat.
Pihak Fintech dapat Mengakses Data Nasabah dengan Mudah
Faktanya, sebuah lembaga pinjaman dana tidak akan mudah melakukan akses terhadap data pribadi para customer atau nasabahnya demi keamanan dan perlindungan terhadap kerahasiaan data diri yang telah diberikannya. Fintech legal tidak akan menagih para nasabahnya di luar jam kerja. Bila hal tersebut terjadi, harap segera laporkan kepada pihak berwajib agar ditangani lebih lanjut
Adanya Penawaran Produk yang Dipaksakan
Secara umum, seseorang yang ingin mengajukan peminjaman uang dalam nominal tertentu, ia akan melakukannya secara online melalui website atau aplikasi yang disediakan. Promo yang fantastik dengan penawaran tak biasa akan menjadi umpannya. Terlebih, pihaknya akan memaksakan sebuah penawaran produk agar diikuti oleh nasabahnya.
Hal tersebut perlu dicek lebih rinci dengan mencoba mencari tahu laman dan lembaga fintech terkait ke lembaga OJK. Sebuah perusahaan peminjaman uang dapat dikategorikan sebagai salah satu wadah kredit yang legal ketika semua akses dan pendaftaran nama juga tercantum dalam lembaga OJK.
Promosi yang dilakukan fintech abal-abal biasanya menggiurkan. Meski demikian, sebagai calon nasabah yang cerdas, kamu harus bisa memilah dan memilih sebuah perusahaan pinjaman dana yang telah memiliki kredibilitas di atas rata-rata. Jangan mudah tergiur dengan kemudahan dan promo bombastis. Bukan hal yang mustahil, itu hanyalah jebakan betmen yang akan mengungkungmu dalam sebuah tindak penipuan berkedok perusahaan layanan peminjaman uang.
